Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Ibukota Tembus Rp 1,132 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Juli 2020, 09:57 WIB
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Ibukota Tembus Rp 1,132 Miliar
Penindakan pelanggaran pengguna motor tidak bermasker/Net
rmol news logo Dinas Kesehatan DKI Jakarta dibantu Satpol PP secara aktif melakukan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat

Selain itu penegakan aturan pun dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan sampai 26 Juli 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 sanksi teguran tertulis di tempat atau fasilitas umum.

"Bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 1.125 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 107 orang," jelas Ani dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, dan 39.769 sanksi kerja sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 692.160.000; tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 268.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000.

"Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.132.510.000," kata  Ani.

Sanksi bagi warga yang  melanggar protokol Kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA