Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Tunggu Pergub, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Belum Diterapkan Pemprov Jabarnusa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Juli 2020, 14:20 WIB
Masih Tunggu Pergub, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Belum Diterapkan Pemprov Jabarnusa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah belum dapat dilaksanakan pada hari ini, Senin (27/7).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda akan dimulai pada 27 Juli. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu atau sanksi bekerja sosial.

“Draf sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan Pak Gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” kata Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, di Bandung, Senin (27/7).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, pada 16 Juli lalu Ridwan Kamil mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

“Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).

“Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum. Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA