Hal tersebut dilakukan agar tak lagi ditemukan kasus 'pemilih siluman' masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) ketika persiapan menuju Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (25/7).
Agus menuturkan, untuk mendeteksi calon pemilih TMS pihaknya telah meminta PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang saat ini sedang melakukan coklit untuk memeriksa secara telaten.
“Ketika coklit (pencocokan dan penelitian) akan dipastikan pemilih yang masuk daftar adalah warga Kabupaten Bandung, dibuktikan dengan KTP-el, KK, dan Suket,†katanya.
PPDP, lanjut Agus, tidak akan mendaftarkan pemilih dari daerah lain (perantauan) yang tinggal di Kabupaten Bandung yang belum/tidak memiliki KTP-el Kabupaten Bandung.
“Kami sudah meminta PPDP memastikan pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat telah dikonfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan pengurus RT/RW,†bebernya.
Ditambahkan Agus, PPDP mensosialisasikan kepada warga yang domisilinya berbeda dengan data KTP-el, KK, dan Suket namun masih berada di wilayah Kabupaten Bandung untuk mengkonfirmasi kepada keluarga yang bersangkutan saat coklit masih terdaftar.
Untuk diketahui, sebanyak 6.876 PPDP saat ini disebar di 31 Kecamatan, 270 Desa, dan 10 Kelurahan untuk melakukan coklit.
Koordinator Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad mengatakan, PPDP akan melakukan coklit secara
door to door ke rumah warga.
“Mereka akan mengkroscek daftar pemilih potensial yang memiliki hak suara di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 yang sesuai data 2.499.135 jiwa,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: