Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT Bank DKI Dan Pemprov DKI Membangkang, Ham Sutedjo Kembali Ajukan Lelang Eksekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juli 2020, 23:40 WIB
PT Bank DKI Dan Pemprov DKI Membangkang, Ham Sutedjo Kembali Ajukan Lelang Eksekusi
Kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma/RMOL
rmol news logo Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tidak dilaksanakannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Objek lelang eksekusi ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan H Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat.

Surat permohonan lanjutan lelang eksekusi dilayangkan Ham Sutedjo kepada Ketua PN Jakpus pada Jumat (24/7) yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Bank DKI.

Padahal diketahui, Ketua PN Jakpus telah memerintahkan agar termohon eksekusi I yakni PT Bank DKI dan termohon eksekusi II yakni Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon eksekusi dalam tenggat waktu 8 hari sejak Senin (13/7).

Sehingga, tenggat waktunya telah habis pada Kamis (23/7) kemarin. Perintah Ketua PN Jakpus kepada Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI itu sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah meneken permohonan pendaftaran Surat Sita Eksekusi tanah di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa atas nama Bank DKI yang diajukan oleh PN Jakpus.

"Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam berita acara menghadap No.43/2009/Eks, tanggal 13 Juli. Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak mentaati atau menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghormati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo dalam surat tersebut.

"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Berita Acara menghadap di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian bunyi surat Ham Sutedjo.

Sementara itu, kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengaku prihatin dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI yang tak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita prihatin, karena betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun perkaranya sudah inkracht tapi masih diputar-putar, dipersulit," kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA