Untuk itu, sebagai langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengeluarkan surat edaran bernomor 51/SE/2020 yang ditujukan kepada para Lurah untuk penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Surat edaran yang diteken pada 20 Juli tersebut meminta agar para Lurah dapat menunda pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing.
"Terkait penundaan tersebut, para Lurah dapat menetapkan Keputusan Lurah tentang perpanjangan masa bakti Pengurus RT dan RW sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat atau memperhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, para Lurah diminta menetapkan Caretaker ketua RT dan RW, dalam hal pengurus yang berhenti sebelum habis masa baktinya.
Untuk hasil pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebelum Surat Edaran ini ditetapkan, Saefullah menyatakan tetap berlaku.
"Keputusan Lurah mengenai perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW, atau Keputusan Lurah mengenai penetapan Caretaker Ketua RT dan RW sebelum surat edaran ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku," tutup Saefullah dalam surat edarannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: