Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek Banyak Mangkrak, Kepala Satker PPLP Riau Harus Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2020, 17:20 WIB
Proyek Banyak Mangkrak, Kepala Satker PPLP Riau Harus Dievaluasi
Demo Geram Riau mendesak pencopotan Kepala Satker PPLP Kementerian PUPR Riau Yeni Mulyadi di Jakarta, 10 Juli 2020/Net
rmol news logo Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau Menuntut (Geram Riau) mendesak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar mencopot Kepala Satker PPLP Kementerian PUPR Riau Yeni Mulyadi.

Desakan itu disamapikan massa aksi Geram Riau saat unjuk rasa di depan halaman Kementerian PUPR, Jakarta, senin, (20/7).

Koordinator Geram Riau, Wanson mengatakan, Yeni Mulyadi selaku Kepala Satker PPLP Riau harus bertanggungjawab terhadap mangkrak dan amburadulnya sejumlah proyek pembangunan di Provinsi Riau.

"Ada banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang kami terima, tentang sejumlah proyek yang mangkrak dan asal-asalan seperti pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Kuatan Singingi, pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, serta pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kota Dumai," jelas Wanson.

Disamping itu, pihaknya juga mendorong pemecetan Yeni Mulyadi karena beberapa alasan.

Yeni Mulyadi diduga telah menyalahgunakan wewenang serta membuat polemik dan menjadi gaduh, serta menyebabkan terganggunya program pembangunan pemerintahan Jokowi-Maruf di Riau.

"Kami juga menduga yang bersangkutan telah menimbulkan tindak pidana umum dan kerugian negara," kata Wanson.

Terakhir, lanjut Wanson, Yeni Mulyadi telah membuat rugi masyarakat Riau diduga dikarenakan tidak selesainya pekerjaan, dan menjadi menghamburkan keuangan negara sehingga proyek yang sudah dirancang oleh pusat tidak ada manfaat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA