Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menunggu Paripurna, Revisi Perda Perluasan Kawasan Ancol Belum Dibahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 20 Juli 2020, 14:46 WIB
Menunggu Paripurna, Revisi Perda Perluasan Kawasan Ancol Belum Dibahas
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan/RMOL
rmol news logo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membenarkan telah menerima draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perluasan kawasan Ancol.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, meski sudah masuk di Dewan, namun pihaknya belum dapat membahas Raperda tersebut lantaran belum digelar Paripurna.

"Kan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

"Di situ, Pak Gubernur menjelaskan rancangan Perda, setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," sambung Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya sejumlah pihak mendesak agar perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) dibatalkan.

Mereka menilai, perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 itu cacat hukum lantaran tidak menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pantas Nainggolan pun menilai ada inkonsistensi dari Gubernur Anies yang semula mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) namin kini melanjutkan dengan perluasan Ancol.

"Kami tnggal menunggu bagaimana isi revisi perda. Soalnya, di pembahasan nanti, juga kan perlu dibahas secara keseluruhan soal kajian dampak lingkungan, alasan yang mendorong reklamasi itu," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA