Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Diberlakukan, Penggunaan Pakaian Lengan Panjang Di KRL Masih Sosialisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 20 Juli 2020, 12:18 WIB
Belum Diberlakukan, Penggunaan Pakaian Lengan Panjang Di KRL Masih Sosialisasi
Ilustrasi penumpang KRL/Net
rmol news logo Aturan yang mengharuskan setiap penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mengenakan pakaian lengan panjang ternyata belum diberlakukan pada pekan ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dijelaskan Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang, dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar Anne saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Aturan yang mengharuskan setiap penumpang KRL menggunakan pakaian lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL.

"Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau misalnya lengan panjang ini sudah fix, sudah menjadi aturan di dalam (masa pandemik) Covid-19 ini, akan diberlakukan sama seperti menggunakan masker," tandas Anne. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA