Dijelaskan Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang, dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar Anne saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).
Aturan yang mengharuskan setiap penumpang KRL menggunakan pakaian lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL.
"Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau misalnya lengan panjang ini sudah fix, sudah menjadi aturan di dalam (masa pandemik) Covid-19 ini, akan diberlakukan sama seperti menggunakan masker," tandas Anne.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: