Temuan itu diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta.
Dikatakan Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk, temuan tersebut merupakan satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019 terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019.
"Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village," kata Amos dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Dengan temuan itu, sambungnya, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PPSJ agar memproses dan mempertanggung jawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp 4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST.
Atas temuan tersebut, Amos memandang sudah waktunya Gubernur Anies turun tangan membersihkan anak buahnya dari orang yang tidak berintegritas.
"Kami mendorong Anies Baswedan untuk segera menindak dan mencopot jajarannya yang terindikasi melakukan dugaan merugikan negara terkait temuan BPK tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: