Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perda Perluasan Kawasan Ancol Masih Direvisi DPRD DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Juli 2020, 11:36 WIB
Perda Perluasan Kawasan Ancol Masih Direvisi DPRD DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta (kaos putih)/RMOL
rmol news logo Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare sedang direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa aturan itu sedang direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Penegasan disampaikan untuk menjawab pihak-pihak yang menyebut izin perluasan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 cacat hukum

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya saat ditemui di kegiatan Gowes Sehat di Putri Duyung Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Pria yang karib disapa Ariza itu kembali menegaskan bahwa perluasan Ancol Timur sesungguhnya telah dilaksanakan sejak tahun 2009 lalu untuk program penanganan banjir.

"Jadi tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 13 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," jelas Ariza.

"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu dan ini (Kepgub 237/2020) menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," lanjutnya.

Mantan anggota DPR RI itu pun menegaskan, dalam menjalankan proyek tersebut, Pemprov DKI mendahulukan dengan melakukan sejumlah kajian-kajian.

"Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian Amdal, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," tutup Ariza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA