"Kebijakan ini terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional karena sosialisasi dan edukasi masih sangat minim dilakukan untuk pasar tradisional di DKI Jakarta," ujar Ketua Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Widyanto Kurniawan, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, dahulu pengemasan masih menggunakan daun, kemudian beralih ke plastik karena menjadi solusi alternatif dengan harga lebih murah dan tidak mudah bocor.
Alternatif inilah yang sesungguhnya didorong IKAPPI agar Pemprov DKI bersama-sama mencari langkah solusi untuk mengganti penggunaan kantong plastik yang sudah terbiasa digunakan.
Di sisi lain, IKAPPI pun sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi beban ekonomi pedagang jika kantong plastik dihentikan di pasar tradisional.
"Karena itu penggunaan kantong plastik masih dirasakan penting karena memang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menemukan solusi penggantinya," tegasnya.
Diketahui pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Pergub DKI 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: