Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ariza Terjun Langsung Ke Pasar Kampanyekan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 17 Juli 2020, 23:58 WIB
Ariza Terjun Langsung Ke Pasar Kampanyekan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendatangi Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan untuk menyosialisasikan larangan kantong plastik sekali pakai/Istimewa
rmol news logo Sosialisasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah resmi mengeluarkan larangan sejak 1 Juli lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam rangka sosialisasi tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun langsung mendatangi Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan untuk mengkampanyekan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Menurut Riza, sampah yang dihasilkan di Jakarta tidak kurang dari 7.800 ton per hari. Sampah-sampah tersebut selanjutnya dibuang ke Bantar Gebang dan diprediksi akan penuh sampai 2021.

"Sehingga, kampanye ini menjadi penting untuk mengurangi sampah, menjaga lingkungan, karena tidak kurang dari 14 persen dari sampah warga tiap hari berasal dari kantong plastik,” ujar pria yang karib disapa  Ariza itu, Jumat (17/7).

Selain mengurangi sampah plastik, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk perbaikan lingkungan. Di antaranya pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan yang akan dikembangkan melalui sarana kompos.

"Lalu pengambilan dan pemanfaatan gas metane serta gas energi baru, terbarukan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan pengelolaan sampah berbasis bisnis," sambungnya.

Adapun larangan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA