Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Kebingungan, Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru Kemenkes Bagi ODP, PDP, OTG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 17 Juli 2020, 16:19 WIB
Hindari Kebingungan, Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru Kemenkes Bagi ODP, PDP, OTG
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pastikan Pemprov Jatim gunakan istilah baru terkait pandemik Covid-19/Istimewa
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa didengar pada masa pandemik Covid-19 ini.

Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan Kasus Suspect, PDP diganti Kasus Probable, dan OTG diganti Kasus Konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat 8 istilah baru yang secara resmi digunakan. Yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/7).

Khofifah mengatakan, setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.

“Segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradaptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai di lapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah," tuturnya.

Perubahan istilah, lanjut Khofifah, juga dilakukan pada laman yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 yaitu http://infocovid19.jatimprov.go.id. Perubahan tengah dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 1 minggu.

Gubernur Khofifah juga telah berkoordinasi secara virtual dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.

Secara khusus, Khofifah meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan Covid-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.

"Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursenya bisa segera dipercepat. Jangan sampai timbul selisih paham saat RS mengajukan klaim atas pasien Covid-19, agar semua pihak dapat melaksanakan tugas dengan baik," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA