Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP DKI, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan begitu artinya penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin menuju dan pergi dari Ibukota masih berlaku.
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," katanya, Kamis (16/7).
Dalam Pergub 60/2020 Pasal 8 dinyatakan, setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM). Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar. Kemudian CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Hal ini sekaligus meluruskan pernyataa Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo sebelumnya yang menyebut menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta dan menggantinya dengan CLM milik Pemprov.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: