Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 16 Juli 2020, 10:02 WIB
Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya
Webinar terkait pembuatan SIM bagi para disabilitas/Repro
rmol news logo Sebagai sesama warga negara, para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

Sesuai ketentuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, para disabilitas ini akan mendapat SIM untuk golongan D. Selain memang punya kemampuan mengendarai kendaraan dengan baik, mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari dokter.

"Jadi untuk mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikeluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin (Perwira Administrasi) Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah, di Channel YouTube KamiBijak, Kamis (16/7).

Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas. Di antaranya bagi tuna tuli, tuna wicara, tuna wicara tuna tuli, tuna daksa, dan tuna netra atau buta.

"Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat bantu pendengaran. Jadi mereka harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
 
Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Untuk tuna wicara akan diberikan sertifikat kesehatan jika mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

"Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM, diimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa," jelasnya.

Namun demikian, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak memperpanjang di pelayanan SIM keliling. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA