Rencananya, kebijakan yang digulirkan mantan Wali Kota Bandung itu akan berlaku mulai 27 Juli mendatang.
“Pada dasarnya kita tidak menyukai pilihan ini tapi mudah-mudahan dengan viralnya diperbincangkan, saya kira itu menjadi baik, sehingga akhirnya menjadi sebuah kebutuhan,†kata Emil, sapaan akrabnya, dalam acara di salah satu televisi swasta, Rabu (15/7) seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Meskipun demikian, pihaknya menyebut rencana pemberlakuan denda itu telah melewati beberapa tahapan. Bahkan bisa dibilang, rencananya ini merupakan langkah terakhir yang diambil.
“Sudah disampaikan dari awal bahwa proses penegakan hukum itu terbagi tiga tahap, pertama imbauan diawal itu kita mulai Maret dan April, kemudian setelah PSBB masuk April, Juni itu sudah mulai dengan teguran atau surat tilang tertulis gitu yah yang nomor KTP dicatat dan HP nya. Menjadi record negatif dari yang tertilang,†terangnya.
Sanksi denda ini, lanjut Emil, merupakan pilihan terkahir atau tahap ketiga bagi pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker.
“Karena memang di monitor secara survei dan kasat mata warga banyak sekali yang tidak menggunakan masker dengan alasan masing-masing,†ujar Emil.
“Nanti tilangnya pakai HP, jadi nanti yang kena tilang itu nomernya, KTP-nya, namanya, masuk real time ke aplikasi Pikobar kita, kemudian nanti kuitansi tilangnya langsung masuk ke nomor HP (yang bersangkutan)†sambungnya.
Adapun dana tilang akan masuk ke kas daerah yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: