Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ubah Perwali, Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 15 Juli 2020, 23:05 WIB
Ubah Perwali, Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto/RMOLJatim
rmol news logo Upaya menekan angka kasus Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru, Pemkot menerbitkan Perwali 33/2020 sebagai perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemik Covid-19 di Surabaya.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, perubahan Perwali tersebut semata-mata untuk menjaga agar tren penurunan kasus Covid-19 bisa terjaga hingga benar-benar hilang.

“Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/7).

Perubahan Perwali memuat poin yang diubah dan ditambahkan, seperti Pasal 12 ayat (2) huruf f yang berisi kewajiban menunjukkan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

“Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen. Tak hanya itu, perubahan juga ada di Pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali: gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah wajib menunjukkan identitas diri, pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” paparnya.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan, a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, b. Pasar, c. Stasiun, terminal, pelabuhan, d. SPBU, e. Jasa pengiriman barang dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA