Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Upah Lembur Belum Dibayarkan, Transjakarta Berkomitmen Penuhi Hak Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Juli 2020, 22:15 WIB
Upah Lembur Belum Dibayarkan, Transjakarta Berkomitmen Penuhi Hak Karyawan
Bus Trasnjakarta/Net
rmol news logo Sejumlah karyawan dari PT Tranportasi Jakarta (Transjakarta) mengeluhkan upah lembur hari libur nasional sejak tahun 2015-2018 yang belum terbayarkan oleh perusahaan.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro menegaskan siap melakukan pembayaran yang menjadi hak semua karyawan tanpa kecuali, termasuk upah lembur.

Kendati begitu agar proses pembayaran bisa dilakukan, harus ada dasar yang kuat untuk membuktikan hak-hak karyawan yang melakukan pengaduan tersebut secara jelas.

Pasalnya laporan kinerja perseroan 2015-2018 sudah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya sudah diterima pemegang saham pada periode tersebut.

"Transjakarta sejauh ini berkomitmen untuk melakukan yang terbaik untuk karyawan yang telah bekerja kerja keras membangun Transjakarta menjadi lebih baik. Sebab itu, kami akan memastikan semua hak untuk karyawan bisa diterima dengan baik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Selain itu Achmad Izzul menyatakan bahwa Transjakarta tunduk pada semua peraturan, termasuk di bidang ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG).

Disebutkan dia, Transjakarta juga berkomitmen dalam melaksanakan setiap kewajiban, termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak pegawai di tengah pandemik seperti saat ini dan menghindarkan PHK karyawan.

Selanjutnya agar hal yang sama tidak terulang di kemudian hari, Transjakarta menyarankan kepada seluruh karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi agar dapat mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Hal ini agar memudahkan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan hal yang menjadi masalah bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA