Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pungli, Polisi Tersangkakan Dua Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 15 Juli 2020, 00:55 WIB
Kasus Pungli, Polisi Tersangkakan Dua Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Ilustrasi Pungli/Net
rmol news logo Polresta Cirebon menetapkan dua orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sebagai tersangka terkait kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan E-KTP.

Para tersangka merupakan dua dari lima orang pegawai Disdukcapil yang sebelumnya diamankan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Jabar pada 24 Juni 2020 atas dugaan pungutan liar (Pungli) E KTP.

“Kemudian penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Cirebon. Dari lima orang yang diamankan, kita tetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (14/7) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Dikatakan Syahduddi, dua orang tersebut yakni, PH yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan AS yang berstatus sebagai honorer. Selain berdasarkan dua alat bukti, penetapan tersangka kepada keduanya pun diperkuat oleh penuturan para saksi.

Dikatakan Syahduddi, dari tersangka AS, ditemukan barang bukti uang senilai Rp 11.850.000, sementara dari tersangka PH ditemukan barang bukti uang sekitar Rp 150.000. Selain itu, imbuh Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah blanko E-KTP.

“Mereka melakukan pemungutan sejumlah uang dari warga masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Baik pada proses pembuatan baru maupun pembuatan karena rusak atau hilang," jelasnya.

Sementara itu, Syahduddi menambahkan, kepada tiga nama lainnya, yakni MSE, B dan MS pihaknya masih melakukan pendalaman karena belum didapatkan sejumlah alat bukti yang kuat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA