Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Rapid Test Dan PCR Jadi Syarat Perjalanan, PDS PatKlin: Tak Ada Jaminan Orang Tidak Terpapar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 12 Juli 2020, 00:05 WIB
Tolak Rapid Test Dan PCR Jadi Syarat Perjalanan, PDS PatKlin: Tak Ada Jaminan Orang Tidak Terpapar
Tangkapan layar surat tanggapan PDS Patklin terhadap SE 9/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional/Repro
rmol news logo Masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, ataupun udara, diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif virus corona baru (Covid-19).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bernomor 9/2020.

SE itu kemudian mendapat tanggapan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS Patklin), melalui surat nomor 166/PP-PATKLIN/VII/2020.

Surat yang ditujukan langsung kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menolak isi poin 2 bagian (b) dari SE tersebut. Pasalnya, PDS Patklin memandang syarat tersebut tidak bisa menjamin orang sehat, atau tidak terpapar Covid-19.

"Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 dengan hasil negatif maupun Rapid Test antibodi virus SARS-CoV-2 dengan hasil nonreaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus SARS-CoV-2. Sehingga tidak dapat dinyatakan bebas dari virus SARS-CoV-2," begitu bunyi poin 1 (a) surat PDS Patklin.

Di poin selanjutnya dari surat ini dijelaskan mengapa hasil pemeriksaan PCR atupun Rapid Test tidak bisa dijadikan syarat perjalanan orang.

Alasannya, karena pemeriksaan PCR tidak bisa memastikan sesorang terinfeksi virus corona dengan valid 100 persen. Sebab menurut PDS Patklin, tes ini memiliki tingkat sensitivitas diagnosis sebesar 60-80 persen saja.

"Sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu. Demikian juga waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi, 2 hari sampai 3 minggu, sehingga dapat menyulitkan calon penumpang," tulis PDS Patklin dalam surat ini.

Tak jauh beda, untuk hasil pemeriksaan rapid test, lembaga profesi kesehatan ini menilai hasilnya memiliki akurasi, sensitivitas, dan spesifitas yang rendah. Sehingga banyak kemungkinan terjadi hasil negatif palsu maupun positif palsu yang dampaknya dapat merugikan dan berbahaya.

Oleh karena itu PDS Patklin menyarankan Gugus Tugas untuk menghapus syarat hasil pemeriksaan PCR atau Rapid Test dari SE 9/2020.

Sebagai gantinya, dilakukan penjajakan Tes Cepat Molkuler (TCM) PCR atau pemeriksaan antigen virus corona dengan sampel swab atau saliva di stasiun atau bandara sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu juga dilakukan pengukuran suhu tubuh, pengukuran saturasi oksigen menggunakan Fingertrip Pulse Oximeter, penerapan protokol kesehatan secara ketat dana benar (menggunakan masker, face shield, jaga jarak, cuci tangan) selama perjalanan, serta menjaga sirkulasi udata yang bersih dalam transportasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA