Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampah Plastik Makin Mengkhawatirkan, DLH Desak Walikota Serang Segera Terbitkan Perwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 10 Juli 2020, 11:01 WIB
Sampah Plastik Makin Mengkhawatirkan, DLH Desak Walikota Serang Segera Terbitkan Perwal
Ilustrasi sampah plastik/Net
rmol news logo Banyaknya sampah plastik dari limbah rumah tangga di Kota Serang makin mengkhawatirkan. Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, sampah rumah tangga yang bercampur sampah plastik mencapai 1.622 kubik per hari.

Disampaikan Kabid Kebersihan dan Penataan DLH Kota Serang, Raffiudin, DLH saat ini hanya mampu menangani sampah rumah tangga sebanyak 840 kubik perhari. Sisanya ditangani pihak ketiga dan dikelola oleh bank sampah.

Menurut Raffiudin, yang paling berbahaya adalah sampah plastik yang mengandung kimia dan masa penghancuran sampah plastik yang mencapai 30 tahun.

"Kami mengharapkan plastik sampah itu dihilangkan, makanya harus ada peran dari pemerintah untuk menghilangkan sampah plastik. Kita sebagai pelaksana, power-nya ada di pemerintah," kata Raffiudin, dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

"Sampah plastik ini mengandung bahan kimia. Terlebih, sampah plastik bukan hanya 1 tahun atau 2 tahun, bahkan sampah plastik hancur dalam waktu mencapai 30 tahun. Makanya sangat membahayakan," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Walikota Serang, Syafrudin, untuk segera membuatkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait sampah plastik.

"Kami mengharapkan kepada Pemerintah Kota Serang untuk membuat Perwal tentang pengurangan penggunaan sampah plastik," jelas Raffiudin.

Raffiudin juga mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pengurangan sampah plastik kepada retail maupun pasar.

"Sudah kita sosialisasi, agar dapat mengurangi penggunaan sampah plastik. Karena membahayakan," demikian Raffiudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA