Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DLH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis, Ini Jadwalnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 10 Juli 2020, 10:39 WIB
DLH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis, Ini Jadwalnya
Kendaraan di ibukota/Net
rmol news logo Salah satu sumber polusi udara berasal dari asap kendaraan bermotor. Atas alasan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan uji emisi gratis kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan uji emisi menyasar pada kendaraan roda dua dan roda empat, yang membeli jenis bahan bakar minyak (BBM) apapun di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menunjukkan struk transaksi.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulogadung dan Kemayoran, uji emisi gratis selanjutnya akan dilaksanakan di kantor Walikota Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juli 2020; Kantor Walikota Jakarta Barat 23 Juli 2020; dan Kantor Walikota Jakarta Pusat pada 30 Juli 2020.

"Melalui uji emisi ini diharapkan masyarakat mengetahui kondisi gas buang kendaraannya agar tidak membahayakan lingkungan," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (10/7).

Dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut terdapat enam unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu, senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), senyawa NO (Nitrogen Oksida), dan Lambda.

"Kami menargetkan sebanyak 100 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat dalam setiap pelaksanaan uji emisi gratis," terangnya.

Andono menambahkan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada tanggal 1 Agustus 2019 mengamanatkan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.

"Tidak hanya kendaraan roda empat, kami menargetkan uji emisi juga wajib untuk kendaraan roda dua," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA