Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin Mendadak Baper

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 Juli 2020, 16:44 WIB
Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin Mendadak Baper
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengelak setiap ditanya soal Camat Pondok Aren, Makum Sagita/RMOLBanten
rmol news logo Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bersalah kepada Camat Pondok Aren, Makum Sagita, berdampak terhadap sikap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terhadap awak media.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Airin mendadak baper (bawa perasaan, red) saat awak media menanyakan status Camat Pondok Aren, Makum Sagita, yang terbukti bersalah memetakan ASN menjelang Pilkada Tangsel dan melanggar netralitas ASN.

Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Airin mengklaim tidak mengikuti kasus tersebut dan akan mengecek kasus tersebut.

"Yang mana? Enggak hapal, saya cek, saya cek. Saya enggak ngikutin," ucap Airin usai mengunjungi Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7).

Airin bahkan terlihat kesal, ketika ditanya apakah nanti akan ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk Makum Sagita.

"Nanti saya cek, saya enggak baca berita kalian," tegas orang nomor satu di Tangsel itu sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, permintaan data ASN Tangsel di pesan WhatsApp menjadi viral melalui potongan gambar yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik, akhirnya dilimpahkan ke Komisi ASN.

Hal itu terjadi setelah Sidik dimintai keterangan oleh Bawaslu dan mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya, yang tak lain Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Sementara itu, Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.

Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.

"Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tabun 2010," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Acep juga menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014, ASN disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

"Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan? Kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri," terangnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA