Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hilang Pemasukan Hingga Rp 316 Miliar, Ratusan Seniman Pati Gelar Aksi Di Kantor Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 Juli 2020, 16:18 WIB
Hilang Pemasukan Hingga Rp 316 Miliar, Ratusan Seniman Pati Gelar Aksi Di Kantor Bupati
Ratusan seniman melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Pati/RMOLJateng
rmol news logo Ratusan seniman yang tergabung dalam Perhimpunan Penggiat Kesenian Kabupaten Pati menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pati, Kamis (9/7). Mereka meminta pelonggaran izin pentas. Sebab sudah lebih dari tiga bulan tidak ada pemasukan akibat pandemik covid-19.

"Potensi pendapatan seniman Pati yang hilang sejak Maret 2020 kurang lebih Rp 316 miliar," kata Koordinator Perhimpunan Penggiat Kesenian Kabupaten Pati, Ajisaka, di sela aksi.

Ajisaka menerangkan, pemasukan ini dihitung dari total seniman Pati yang mencapai sekitar 3.000 orang. Terdiri dari 160 kelompok musik dangdut, 15 ketoprak, dalang, wayang dan karawitan 25 kelompok. Lalu tayub 10 kelompok, barongan 10 kelompok, serta sound sistem 160 kelompok.

"Secara keseluruhan, dalam satu hari rata-rata seniman Pati kehilangan Rp 3,5 miliar. Padahal di masa tiga bulan kemarin merupakan masa ramai tanggapan bagi kami," jelasnya, dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

Seniman Pati sepenuhnya menyadari adanya potensi penyebaran Covid-19 jika pentas dilakukan. Namun, seniman Pati menuntut adanya relaksasi atau pelonggaran izin pentas untuk kategori-kategori tertentu. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pertimbangan kami sederhana, Kabupaten Pati termasuk kategori berisiko rendah. Kedua, ada banyak wilayah desa atau kelurahan yang di dalamnya tidak ada PDP, positif Covid-19 maupun OTG. Dinas Kesehatan pasti punya data ini. Oleh karena itu kami minta pelonggaran untuk wilayah yang berkategori demikian," tegas Ajisaka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA