Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pandemik Covid-19 Tidak Surutkan Pemprov DKI Tuntaskan Masalah Banjir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 Juli 2020, 15:13 WIB
Pandemik Covid-19 Tidak Surutkan Pemprov DKI Tuntaskan Masalah Banjir
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat meninjau kondisi aliran Kali Angke di Jakarta Barat/Istimewa
rmol news logo Pandemik Covid-19 tidak menyurutkan Pemprov DKI Jakarta untuk tetap fokus menyelesaikan permasalahan banjir yang kerap melanda Ibukota.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini terlihat dari peninjauan yang dilakukan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, terhadap beberapa titik banjir di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya di dua kelurahan yang masuk aliran Kali Angke, yaitu Kelurahan Kedoya Utara dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Jadi hari ini saya melakukan peninjauan survei di titik-titik banjir di wilayah Kedoya Utara dan Duri Kosambi di Jakarta Barat. Sesuai dengan petunjuk arahan gubernur agar kita bisa melakukan percepatan, pencegahan, dan penanganan banjir di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya, Kamis (9/7).

Menurut pria yang karib disapa Ariza itu, untuk pencegahan dan penanganan banjir, harus dilakukan beberapa langkah percepatan.

Mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan sheet pile dan sistem polder yang dilakukan dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI, baik untuk pembiayaan maupun teknis pengerjaannya.

"Kami akan ketemu dengan Kementerian Bappenas, nanti sore membahas percepatan penanganan banjir di wilayah DKI Jakarta. Mudah-mudahan ke depan kita bisa mengambil langkah-langkah yang lebih cepat sesuai dengan petunjuk dan arahan Pak Gubernur dalam rangka pencegahan dan penanganan banjir,” tambah Ariza.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta telah membahas bersama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN terkait penanganan banjir di wilayah Jabodetabek serta Puncak dan Cianjur. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60/2020 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2020 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA