Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disinformasi, Anak Buah Anies Tegaskan Sanksi Larangan Kantong Plastik Bukan Untuk Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 Juli 2020, 14:37 WIB
Disinformasi, Anak Buah Anies Tegaskan Sanksi Larangan Kantong Plastik Bukan Untuk Konsumen
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih/Net
rmol news logo Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibukota telah berjalan sembilan hari sejak diterapkan pada tanggal 1 Juli lalu.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli seperti halnya kabar yang beredar di masyarakat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (9/7).

Adapun sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Pergub 142/2019, yaitu pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa di daur ulang menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi mengubah perilaku agar semuanya menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata anak buah Gubernur Anies Baswedan itu.

Sebelumnya beredar berita bahwa petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Pesan tidak bertanggung jawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," tegas Andono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA