Sehingga dewan akhirnya menyepakati Kaldera Toba masuk ke dalam 16 UNESCO Global Geopark baru pada Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Selasa (7/7).
Melalui situs Kementerian Luar Negeri pada Kamis (9/7), Indonesia berhasil meyakinkan UNESCO bahwa Kaldera Toba memiliki kaitan geologis dan warisan tradisi yang tinggi dengan masyarakat lokal, khususnya dalam hal budaya dan keanekaragaman hayati.
“Melalui penetapan ini, Indonesia dapat mengembangkan geopark Kaldera Toba melalui jaringan Global Geoparks Network dan Asia Pacific Geoparks Network khususnya dalam kaitan pemberdayaan masyarakat lokal," terang Dutabesar RI untuk Prancis merangkap Andorra, Monako dan UNESCO, Arrmanatha Nasir.
Dengan penetapan tersebut, pengembangan perekonomian dan pembangunan berkelanjutan di sekitar Kaldera Toba akan ikut terdorong.
Melalui pengembangan geopariwisata yang berkelanjutan, terbuka peluang bagi masyarakat setempat untuk promosi budaya, produk lokal serta penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
Pada saat yang sama, dengan adanya pengakuan dan perhatian dunia terhadap Kaldora Toba, pemerintah dan masyarakat setempat juga berkewajiban untuk meningkatkan dan terus menjaga kelestarian lingkungan dan keutuhan dari Kawasan Kaldora Toba.
Kaldera Toba sendiri berhasil masuk dalam daftar UNESCO setelah dinilai dan diputuskan oleh UNESCO Global Geoparks Council pada Konferensi Internasional UNESCO Global Geoparks ke-IV di Lombok, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2019.
Kaldera Toba di Provinsi Sumatra Utara terbentuk dari ledakan super volkano 74.000 tahun lalu. Dasar kaldera tersebut dipenuhi dengan air dan menjadi danau terbesar di Indonesia.
Keindahan Kaldera Toba dan kekayaan budaya yang dimiliki menjadikan Danau Toba sebagai salah satu tujuan wisata andalan Indonesia yang masuk dalam daftar '10 Bali Baru'.
Selain Kaldera Toba, Indonesia telah memiliki 4 situs UNESCO Global Geopark lainnya, yakni, Batur, Cileteuh, Gunung Sewu dan Rinjani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: