Terkait persoalan itu, Pemkab Kudus menyiapkan penerapan sanksi sosial untuk masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan sanksi sosial yang disiapkan yakni "hukuman" potong rumput atau menyapu jalanan.
Sanksi tersebut diberikan lantaran penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Sementara, kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dinilai masih cukup rendah.
"Wujudnya memang sanksi sosial. Ini masih kita siapkan,†ujar Hartopo dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (8/7).
Sanksi tidak menaati protokol kesehatan Covid-19 itu juga bisa berupa sanksi fisik seperti push up ataupun lainnya.
Menurut Hartopo, langkah ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Patroli juga akan terus digelar secara mendadak. Guna melihat seberapa jauh masyarakat Kudus tertib protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
Hingga kini Kabupaten Kudus masih dalam tahap persiapan
new normal. Namun masyarakat seolah mulai lupa jika masih ada Covid-19.
"Kami harap warga juga sadar agar terus menaati protokol kesehatan Covid-19. Karena saat ini Kudus masih berada dalam gelombang dua penularan corona," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: