Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkonsep Wisata Kelas Dunia, Begini Penjelasan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 Juli 2020, 22:06 WIB
Berkonsep Wisata Kelas Dunia, Begini Penjelasan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol
Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Komisi B mengundang PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk membahas terkait perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), yang tengah mencuri perhatian.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali mengatakan, perluasan kawasan Ancol merupakan bagian dari inovasi untuk mengembangkan wahana rekreasi milik BUMD DKI Jakarta.

"Karena kita kan taman rekreasi terbesar jadi kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif dan sebagainya. Jadi yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," kata Sahir di ruang Komisi B DPRD DKI, Rabu (8/7).

Pengembangan Ancol dilakukan dengan tujuan agar masyakarat tidak pergi jauh ke luar negeri untuk menikmati liburan. Kata dia, Ancol dapat menjadi alternatif hiburan yang menarik bagi warga Jakarta.

Sahir menuturkan, dirinya enggan mengatakan bahwa yang dilakukannya itu adalah reklamasi. Alasannya karena lokasinya masih menempel dengan darat dan tidak membangun pulau baru.

"Ini perluasan daratan, kan nempel darat," ujar dia.

Menurutnya, Ancol harus menjadi icon milik Jakarta yang dapat menjadi tempat hiburan dan rekreasi kelas dunia. Dia mengklaim dengan dibangunnya Dufan Sea nantinya akan sama dengan Disney Sea atau Disney Land yang ada di Tokyo Jepang.

"Kalo di Tokyo ada Disney Sea, Disney Land, nanti kita ada namanya Dufan Sea. Sehingga itu tadi orang tidak bosen dan bisa menjadi kawasan internasional," katanya.

Sahir mengaku hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan kajian yang mendalam terkait landasan hukum dilakukannya perluasan wilayah Ancol tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA