Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta.
Pernyataan Syafrin tersebut menanggapi permintaan PT KAI yang mengusulkan Pemprov DKI mencabut SIKM sebagai persyaratan perjalanan kereta rute Bandung-Jakarta.
"Jadi sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020," kata Syafrin, Rabu (8/7).
Menurutnya, SIKM akan terus diterapkan selama pandemik virus corona baru (Covid-19) masih mewabah di Jakarta. Dengan begitu, Pemprov DKI tetap mengedepankan prinsip pengendalian pergerakan orang melalui SIKM.
"Jadi, bukan membatasi, tetapi kita kendalikan agar kita mampu mengatasi wabah ini secara baik, itu prinsipnya," jelasnya
Syafrin menuturkan sampai saat ini masih ada pemeriksaan SIKM di 12 titik, yang terbagi di 4 wilayah kota administrasi Jakarta.
Selanjutnya di tiap jalan arteri juga akan terus dilakukan pemeriksaan. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan di Stasiun, terminal dan juga bandara.
"Ada (pemeriksaan SIKM), makanya di dalam stasiun, di terminal, di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: