Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, hal ini menjadi polemik lantaran sebelumnya reklamasi di Jakarta sempat dihentikan namun saat ini justru Gubernur Anies kembali mengizinkan reklamasi dilakukan
"Sekarang yang perlu menjadi catatan teman-teman, perlunya ada audit dari BUMD-nya yaitu Ancol," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7).
Gembong pun menegaskan bahwa dirinya setuju dengan langkah yang saat ini dikerjakan Anies. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa jangan sampai reklamasi justru mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan.
"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," tegasnya.
"Pengembangannya pun jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik. Minimal Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.
Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: