Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetap Terapkan Protokol Ketat, Mulai 10 Juli KAI Tambah Perjalanan Dari Dan Menuju Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 Juli 2020, 10:09 WIB
Tetap Terapkan Protokol Ketat, Mulai 10 Juli KAI Tambah Perjalanan Dari Dan Menuju Jakarta
PT KAI akan kembali membuka 3 rute Kereta Jarak Jauh/Net
rmol news logo Minat masyarakat menggunakan jasa transportasi kereta api (KA) terus mengalami peningkatan di tengah pandemik virus corona (Covid-19) saat ini, direspons positif oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Untuk itu, mulai 10 Juli lusa, PT KAI akan menambah tiga Kereta Api Jarak Jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju Jakarta serta ke berbagai kota lainnya.

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan New Normal yang ketat,” ujar Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi, melalui keterangannya, Rabu (8/7).

Tiga KA yang dimaksud adalah KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun, masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi KAI Access. Begitupun dengan pemesanan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access, situs KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan.

KAI pun mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra. Seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online.

"Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," sambung Norhadi.

Selain itu, pada saat keberangkatan para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

"Serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA