Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya memiliki dasar dalam memberikan izin pada sektor bisnis tersebut.
"Jadi gini, mereka sudah menyiapkan protokol yang bagus, kuat. Ya enggak ada salahnya kan dicoba. Kita lihat dan evaluasi," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7).
Kendati kembali dibuka, Cucu menegaskan, pengelola bioskop harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk membatasi jumlah pengunjung yang hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Bagi bioskop yang melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak sesuai ketentuan dalam peraturan PSBB yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Ya nanti kan kita cek random gitu. Sekarang kan di sebagian tempat kita cek. Nanti ada petugas yang ngecek itu," jelasnya.
Untuk informasi, dibukanya kembali tempat hiburan dan rekreasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi kreatif bernomor 140/2020 itu yang diteken pada Senin kemarin (6/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: