Hal tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 140/2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Keputusan yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan mulai tanggal 6 Juli hingga 16 Juli 2020 tempat hiburan dan rekreasi seperti bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka diperbolehkan kembali beroperasi.
Selanjutnya masih di tanggal yang sama, penyelenggaraan pertemuan seperti
corporate event secara
outdoor dan
meeting juga kembali dibuka.
"Sedangkan untuk gelanggang rekreasi dan olahraga kecuali kolam renang, akan dibuka mulai tanggal 12 Juli hingga 16 Juli mendatang," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Meskipun kembali diizinkan beroperasi, sejumlah sektor tersebut tetap wajib mengutamakan dan mengikuti protokol kesehatan seperti pengaturan kapasitas, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan masker.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak kemarin dan akan dievaluasi setelah tanggal penetapan berakhir untuk menentukan langkah selanjutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: