Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Kota Cirebon, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Juli 2020, 04:55 WIB
Di Kota Cirebon, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional
Uji sahih RUU Keolahragaan Nasional/Net
rmol news logo Komite III DPD RI bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, menggelar uji sahih RUU Keolahragaan Nasional.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU Keolahragaan Nasional yang sedang diinisiasi oleh Komite III DPD RI pada tahun 2020 ini.

Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dalam sambutannya, menyampaikan rasa terimakasih kepada rombongan DPD RI atas kepercayaannya menyelenggarakan kegian uji sahih di Kota Cirebon.

Pasalnya, kata Azis, Kota Cirebon baru pertama kali berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan sebuah RUU. Untuk itu, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut aspirasi masyarakat Kota Cirebon diharapkan dapat memperkaya materi RUU.

Pada kesempatan itu, Azis juga menyoroti prestasi olahraga Indonesia yang menurutnya semakin menurun. Ia menilai kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat Indonesia pernah menjadi macan asia tenggara di bidang olahraga pada tahun 70an.

“RUU Keolahragaan diharapkan mampu mendorong kembali prestasi olahraga Indonesia,” kata Aziz dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/7).

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, bahwa dalam konteks kehidupan bernegara, olahraga menjadi bagian dan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional.

Pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

“Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation,” ujarnya.

Ia menilai, pengundangan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) belum mampu menjadikan proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional lebih maju dan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan, kebugaran serta prestasi.

Dikatakan Bambang, persoalan itu salah satunya bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap olahraga.

Sementara itu, perwakilan tim ahli penyusunan RUU, Del Asri mengatakan, pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah yang harus diperbaiki melalui RUU Keolahragaan ini. Karena peningkatan prestasi olahraga nasional berangkat dari peningkatan prestasi olahraga daerah.

“Pembinaan olahraga prestasi di daerah sangat lemah demikian pula olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat belum mampu meningkatkan derajat kebugaran sebagai landasan pembinaan atlet,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, kelemahan itu berujung pada persoalan mendasar yakni minim dukungan anggaran bagi pengembangan olahraga. Tidak adanya norma tertulis dalam UU SKN yang memastikan jumlah alokasi anggaran bagi olahraga menjadikan pengembangan dan pembinaan olahraga stagnan.

“Harapan untuk sekedar mendapatkan hibah dan/atau bantuan dari pemerintah bagi berbagai kegiatan keolahragaan pun pupus karena tidak adanya keberpihakan dan perhatian pimpinan di daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI dalam penyusunan RUU Keolahragaan ini memasukan norma perihal kewajiban Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal 2 persen bagi olahraga.

“Selain itu untuk memastikan kontinuitas pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga di daerah, Komite III DPD RI mengambil sikap tidak melarang pejabat publik jadi pengurus organisasi olahraga,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA