Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Blora Perintahkan Dinas Kesehatan Gratiskan Rapid Test

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 Juli 2020, 23:46 WIB
Bupati Blora Perintahkan Dinas Kesehatan Gratiskan Rapid Test
Kabupaten Blora, Jawa Tengah/Net
rmol news logo Persebaran virus corona baru atau Covid-19 masih saja terus terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Bupati Blora, Djoko Nugroho meminta Dinas Kesehatan untuk memperbanyak pengadaan alat rapid test. Selain itu, dia juga meminta pemeriksaan rapid test untuk digratiskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Djoko Nugroho saat menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Setda Blora, Senin (6/7).

"Yang positif Covid-19 tolong tiap minggu kasih bantuan, karena sudah boleh isolasi mandiri maka tanggung jawab kita ya harus memenuhi kebutuhannya biar tidak keluar keluar rumah," ujar Djoko dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng.

"Kemudian karena banyak aturan aturan yang harus menggunakan hasil pemeriksaan rapid test, jadi saya minta rapid test digratiskan, jadi saya minta Dinas Kesehatan beli alat yang banyak,” imbuhnya menegaskan.

Lanjutnya, saat ini Blora termasuk 10 daerah dengan potensi penularan terendah di Jawa Tengah. Sehingga, penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru mulai dibuka perlahan.

"Meskipun mulai new normal, kegiatan pencegahan harus terus dilakukan seperti penyemprotan desinfektan di tempat publik, misalnya pasar tradisional harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Komang Gede Irawadi menyampaikan, untuk pelayanan rapid test gratis nantinya bisa dilaksanakan di Puskesmas khusus untuk warga Kabupaten Blora saja.

"Jadi kalau ada warga Blora yang datang ke puskesmas maka rapid-nya gratis, kecuali yang datang ke rumah sakit ada biaya Rp 130 ribu. Surat keterangan dari dokter kalau bisa juga digratiskan, karena ada SE dari Wagub untuk ini,” ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA