Terkait hal tersebut, Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menyatakan saat ini pihaknya masih mempelajari izin perluasan tersebut lebih lanjut.
"Kita lihat dulu Pak Gubernur Anies nambah reklamasi ini apa isinya, kalau isinya sama persis kayak dulu-dulu mungkin kita enggak sepakat," kata Zita saat ditemui di ruang Fraksi PAN DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Kendati begitu, Zita yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI itu menyambut baik langkah Gubernur Anies yang berniat membangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan tersebut.
"Ada satu wacana yang baik menurut saya yaitu pembangunan museum Nabi. Karena kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid terbatas. Kalau Pak Gubernur ingin membuat museum Nabi tentu kami dukung," jelas Zita.
Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, tolak ukur Fraksi PAN mendukung atau menolak suatu kebijakan ditentukan dari keberpihakan pada masyarakat. Menurutnya jika reklamasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka Fraksi PAN akan mendukung.
"Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana pak gubernur seperti apa," ungkapnya.
Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: