"Nanti sore saya akan jemput Bu Etty di Bandara Soetta. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan sampai ke rumahnya dengan selamat," kata Menaker di Jakarta, Senin.
Politisi PKB ini mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Etty sebagai pahlawan sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Pemerintah selalu berkomitmen melindungi pekerja migran," ucap Menteri Ida.
Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Etty Toyyib bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.
Hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan No. 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan No. 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Mulanya, ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.
Pemerintah pun membayar diyat kepada ahli warisnya. Pembayaran tersebut mendapat dukungan penuh dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat serta partisipasi masyarakat yang peduli langsung membayar diyat kepada ahli waris.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.