Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut termaktub dalam Surat Tugas nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah dilansir dari
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (5/7).
Kondisi sehat yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta. Misalnya penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit penyerta lainnya serta tidak dalam kondisi hamil.
Saefullah juga mengatakan bahwa para kepala daerah dan unit kerja harus diwajibkan mengisi presensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.