“Karena ada kekhususan, Jawa Timur khususnya Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) dalam berada episentrum dalam tingkat virus corona tinggi sekali, tentu itu bisa dilakukan atas nama kesehatan, tapi tidak boleh sebuah persyaratan proses dalam dunia pendidikan,†kata Arist Merdeka Sirait seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/7).
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, hendaknya biaya rapid test tidak dibebankan sebagai persyaratan untuk dunia pendidikan, terlebih Pemerintah telah menganggarkan dana percepatan penanganan virus Covid-19.
“Itu kewajiban negara menjamin kesehatan masyarakat, dengan memberikan fasilitas secara gratis dan objektif dalam sebuah pendekatan kesehatan bukan sebuah persyaratan masuk perguruan tinggi atau melanjutkan sekolah yang lain,†ujarnya.
Penerapan biaya gratis rapid test tersebut, kata Arist diberlakukan sama pada peserta UTBK SBMPTN tahun 2020, baik melalui jalur bidik misi maupun mandiri.
“Jangan ada diskriminasi, Karena semua merasakan dampak krisis ekonomi atas pandemi covid nine teen ini. Jadi semua harus mendapat hak yang sama,†tandasnya.
Kewajiban rapid test bagi peserta UTBK SBMPTN 2020 termuat dalam Surat Wali Kota Surabaya Nomor 4.21.4/5853/436.8.4/2020 kepada empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya, yakni Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).
Kewajiban rapid test tersebut termuat dalam poin 2 yang tertulis yakni, “Seluruh Peserta UTBK SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia,†demikian bunyinya.
Mulai hari ini sampai Rabu (8/7) depan, Pemkot Surabaya telah membuka layanan rapid test gratis bagi peserta UTBK SBMPTN.
Rapid test gratis tersebut dapat dilakukan di seluruh puskesmas se Surabaya, dengan persyaratan foto copy KTP Surabaya, foto copy UTBK, foto copy Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan masuk dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: