Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 02:15 WIB
Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Resepsionis tempat hiburan malam/RMOLJabar
rmol news logo Semua pengunjung tempat hiburan malam di Kota Bandung diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 setelah semua tempat hiburan diizinkan beroperasi.

Ketua harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, tempat hiburan juga wajib melakukan rapid test Covid-19 bagi karyawan dan pengunjung.

“Bagusnya untuk tamu yang mau datang harus membawa surat bebas Covid-19,” tutur Ema saat meninjau kesiapan protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/7).

Ema mengkhawatirkan terjadinya transmisi Covid-19 lantaran klub malam ataupun live akustik berisiko mengundang kerumunan.

“Nah, kalau live music itu yang khawatir, karena sudah ada orang joget-joget, jadi harus ada petugas yang mengawasi. Tapi, kalau orang hiburan, apakah menjadi nyaman kalau dijaga, itu harus dipikirkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ema juga meragukan jika nantinya para pengunjung ke tempat karaoke tidak melakukan kontak fisik dengan pemandu lagu di dalam ruangan.

“Yang menjadi persoalan besar adalah kalau di ruang karaoke, apa jaminannya pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab pengelola ini,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan membahas perizinan tempat hiburan malam pada rapat evaluasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Jumat (10/7) mendatang.

“Kalau pemerintah tidak mungkin mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan, kita juga ingin ekonomi terus bergerak tapi kesehatan yang paling diutamakan. Nyawa itu menjadi prioritas kita semua,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA