Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, menyatakan bahwa perluasan lahan di kawasan Ancol itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (3/7).
Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Saefullah, juga telah meminta pengelolaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) untuk melakukan kajian teknis dalam proyek perluasan lahan tersebut.
Saefullah menuturkan, adapun kajian teknis yang dimaksud meliputi beberapa hal, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan, dan kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.
"Kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," ujarnya.
Dirinya menambahkan, izin yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu untuk menampung hasil pengerukan sungai yang dilakukan lewat Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang juga dikenal dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project, disingkat JUFMP).
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penangulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009. Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: