Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumlah Denda Pelanggar PSBB Transisi Di Jakarta Tembus Rp 430.710 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 03 Juli 2020, 13:28 WIB
Jumlah Denda Pelanggar PSBB Transisi Di Jakarta Tembus Rp 430.710 Juta
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin/RMOL
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dalam rangka percepatan penanganan virus corona baru (Covid-19) di DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan  mulai tanggal 3 Juli hingga 16 Juli mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama PSBB Transisi pihaknya telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan sejak tanggal 5 Juni hingga 1 Juli kemarin.

"Terkait dengan jumlah penindakan yang sudah dilakukan yaitu teguran tertulis ada 60, kemudian untuk denda 1.380, untuk kerja sosial 15.116," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Arifin melanjutkan pelanggaran tersebut diberikan kepada perorangan maupun perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kebanyakan para pelanggar yang diberikan sanksi karena tidak berdisiplin menggunakan masker dan bagi perusahaan lantaran tidak melengkapi dengan  fasilitas wastafel untuk cuci tangan.

Adapun jumlah denda yang sudah disetorkan ke kas daerah untuk kategori denda perorangan berjumlah Rp 240.960.000 dan denda untuk tempat fasilitas umum sebesar Rp 188.750.000.

"Sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710 juta," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA