Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama PSBB Transisi pihaknya telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan sejak tanggal 5 Juni hingga 1 Juli kemarin.
"Terkait dengan jumlah penindakan yang sudah dilakukan yaitu teguran tertulis ada 60, kemudian untuk denda 1.380, untuk kerja sosial 15.116," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Arifin melanjutkan pelanggaran tersebut diberikan kepada perorangan maupun perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kebanyakan para pelanggar yang diberikan sanksi karena tidak berdisiplin menggunakan masker dan bagi perusahaan lantaran tidak melengkapi dengan fasilitas wastafel untuk cuci tangan.
Adapun jumlah denda yang sudah disetorkan ke kas daerah untuk kategori denda perorangan berjumlah Rp 240.960.000 dan denda untuk tempat fasilitas umum sebesar Rp 188.750.000.
"Sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710 juta," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: