Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Idul Adha, Ini Syarat Hewan Kurban Bisa Masuk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 Juli 2020, 17:45 WIB
Jelang Idul Adha, Ini Syarat Hewan Kurban Bisa Masuk Jakarta
Ilustrasi hewan kurban yang di jual di Jakarta/Net
rmol news logo Dalam rangka menyambut hari raya kurban atau Idul Adha 2020/1441 H yang jatuh pada hari Jumat (31/7) 2020 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah aturan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sesuai Pergub 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.

"Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7)

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, Darjamuni mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan.

Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen daging kurban maka akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan

Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3.

"Diimbau kepada pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang telah ditetapkan Bupati/Walikota menerapkan protokol kesehatan bagi penjual dan pembeli. Serta melapor kepada RT/RW setempat apabila ada pekerja yang terindikasi Covid-19 untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah dibatasi), masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan, juga daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik (penerima)," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA