Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancam Biota Laut, Pemprov Sulawesi Tengah Didesak Tolak Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Tailing Di Laut Morowali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Juli 2020, 16:43 WIB
Ancam Biota Laut, Pemprov Sulawesi Tengah Didesak Tolak Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Tailing Di Laut Morowali
Aliansi Peduli Laut Morowali tolak rencana pembuangan limbah tailing/Net
rmol news logo Masyarakat Morowali, Sulawesi Tengah, tegas menolak rencana pemerintah mengizinkan sejumlah perusahaan hidrometalurgi untuk membuang limbah tailing ke laut dalam.

Koordinator Aliansi Peduli Laut Morowali, Moh, Taufik menyebutkan, bahwa rencana pemerintah melalui proyek deep sea tailing placement akan memperburuk kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau–pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif.

Kata dia, kerusakan parah akibat industri ekstraktif seperti pertambangan yang telah belasan tahun dan terus berlangsung sampai saat ini. Terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk terkecuali di wilayah Kabupaten Morowali.

"Bukannya mulai dihentikan dan dipulihkan, malah justru dibebankan lagi dengan rencana pembuangan limbah tailing oleh sejumlah perusahaan yang proses perizinannya tengah diurus pemerintah daerah dan pusat," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Sambungnya, rencana pemerintah tersebut juga tidak sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, sebagaimana diamanatkan dalam Perda 10/2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Tengah.

"Perda RZWP3K ini yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tengah, termasuk izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan gubernur Sulawesi Tengah," jelasnya.

Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT QMB New Energy Material; PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Sementara di Kepulauan Obi, Maluku Utara, yakni PT Trimegah Bangun Persada.

Salah satu alasan kuan mengapa rencana tersebut harus ditolak, kata Taufik, adalah kandungan logam berbahaya yang terdapat pada limbah tersebut.

"Sekalipun memenuhi baku mutu, akan terakumulasi dalam tubuh biota laut, tak terkecuali jenis-jenis pangan laut seperti ikan, hasil tangkapan nelayan. Maka, risiko buruk berikutnya akan menimpa para konsumen pangan laut di seluruh Morowali, Morowali Utara, dan sekitarnya," bebernya.

Untuk itu, Taufik mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak memberikan izin apapun untuk pembuangan limbah ke laut.

"Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana pembuangan limbah tailing ke laut bagi seluruh perusahaan yang tengah mengajukan izin," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA