Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 02 Juli 2020, 14:48 WIB
Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3
Bangunan SDN Jayamukti 3 di Kabupaten Garut yang dijual oleh pihak Desa setempat/istimewa
rmol news logo Sengkarut penjualan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya beres.

Kisruh bermula dari adanya rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setahun merekomendasikan sekolah untuk dipindahkan karena lokasinya berbahaya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana menerangkan, tanah dan bangunan sekolah sudah tak lagi digunakan pascabencana di wilayah tersebut. Saat ini, 165 siswa sekolah tersebut telah menempati lahan baru seluas 1.123 meter persegi.

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

Menurut Nurdin, lahan sekolah yang dijual tersebut awalnya adalah milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkab Garut melalui lembaga masyarakat desa.

Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK). Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3, memang tercatat sebagai aset Pemkab Garut.

“Ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah,” terangnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah terjadi bencana hingga sekolah tak lagi digunakan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

“Jadi lahan lama itu dijual untuk membantu biaya pembelian lahan di lokasi baru. Cuma caranya yang salah, soalnya itu kan tercatat aset Pemda,” ujarnya.

Ia menyebut, penjualan aset sebenarnya bisa dilakukan asal pihak desa dan sekolah melakukan pengajuan. Akan tetapi, menurut Nurdin, pihak desa tampaknya tidak paham dengan aspek administrasi.

“Disangkanya aset sekolah itu masih milik mereka, maka tanah itu dijual. Padahal kan ada prosesnya untuk menjual aset Pemda itu,” ucapnya.

Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat mengenai masalah penjualan lahan tersebut. Pasalnya, terang Nurdin, jika melihat sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

“Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan. Dari sisi regulasi ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan,” tuturnya.

Nurdin menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah tersebut. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah tersebut milik Pemkab Garut. Namun karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Hamdani masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah tersebut, baik melalui melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA