Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

API: Penegakan Hukum Penyelundupan Tekstil Ilegal Harus Tuntas Demi Produsen Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Juli 2020, 14:45 WIB
API: Penegakan Hukum Penyelundupan Tekstil Ilegal Harus Tuntas Demi Produsen Dalam Negeri
Ilustrasi
rmol news logo Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman, memberikan apresiasi terhadap upaya Jaksa Agung membongkar skandal penyelundupan tekstil.

Bagi Rizal, penegakan hukum terhadap para tersangka kasus penyelundupan tekstil asal China itu harus tuntas untuk melindungin pengusaha tekstil dalam negeri.

“Kita mensupport penegakan hukum, kalau itu sudah terbukti jelas bersalah, karena itu posisinya merusak tatanan industri (tekstil) kita," ujar Rizal kepada wartawan, Kamis (2/7)

"Barang penyundupan itu kalau diproduksi didalam negeri coba berapa karyawan yang akan dipekerjakan, jumlah tenaga kerjanya, kemudian berapa efek ekonomi yang bisa ditumbulkan,” imbuhnya.

Rizal meminta pihak yang berwenang agar mengevaluasi pengawasan impor tekstil ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus penyelundupan demi kemajuan Bangsa dan bertumbuhnya industri tekstil.

“Kita ingin bangsa kita maju, industi kita tumbuh, yang begitu-begitu harus ditindak, dimanapun itu, penyelundupan itu merusak tatanan ekonomi nasional mau negara apapun itu, apa lagi terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, sandang, pangan papan itu kan. Sandang kan termasuk kebutuhan pokok. Apa lagi tekstil termasuk industri manufaktur strategis,” imbuhnya.

Akibat banyaknya importir nakal, tegas Rizal, secara tidak langsung dapat merugikan dan berpengaruh terhadap industri pertekstilan. Sebab, jika penyeludupan itu sampai lolos masuk ke Indonesia, akan menggerus pasar tekstil dalam negeri.

“Barang itu kalau masuk ke pasar pasti dengan harga jauh lebih murah. Orang tidak dapat pajak, tidak dapat bea masuk gitu ya, nah kalau harga lebih murah dengan produk sejenis yang dalam negri harganya lebih mahal pasti tidak akan laku,” terang Rizal.

Selain itu, dalam upaya melindungi pasar tekstil dalam negeri, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan safeguard garment atau upaya pengajuan instrumen perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor.

“Karena memang pakain jadi masuknya tarifnya 0 persen dan tidak ada aturan, tanpa kouta tanpa persetujuan impor, masuk aja biasa," katanya.

"Makanya kita perlu proteksi pasar dalam negeri dengan cara mengajukan safeguard, ada biaya masuk tambahan untuk barang impor pakian jadi, sehingga nanti barang yang masuk itu harganya misalnya 10 rupiah ada tambahan 3 rupiah, jadi 13 rupiah, kita lokal kita misal jual di 13 rupiah atau 12,5 rupiah kan lebih kompetitif, negara juga mendapat devisa,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA