Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Anies Baswedan: Tujuannya Mengubah Perilaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 Juli 2020, 19:39 WIB
Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Anies Baswedan: Tujuannya Mengubah Perilaku
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat beri penjelasan soal larangan penggunaan sampah plastik/RMOL
rmol news logo Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, (1/7/2020).

"Jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan, jadi belanja membawa kantong sendiri. Justru itu yang dianjurkan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/7).

"Jadi semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, bila tidak membawa kantong sendiri maka bisa membeli," sambungnya

Orang nomor satu di Ibukota itu melanjutkan, tujuannya dikeluarkan larangan tersebut adalah agar masyarakat meninggalkan residu yang tidak bisa di daur ulang.

Sebab menurut Anies, ketika residu tersebut tidak bisa di daur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi masa depan.

"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta, memperhitungkan sustainable development," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Adapun bagi pengelola tempat usaha dan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda paling besar 25 juta rupiah.

"Yang kita lakukan kalau adalah diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku. Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA