Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sosialisasi Kurang, Sumber Masalah PPDB DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 01 Juli 2020, 15:14 WIB
Sosialisasi Kurang, Sumber Masalah PPDB DKI
Ketua Forum Alumni Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta, Adjie Rimbawan/Istimewa
rmol news logo Kisruh yang muncul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta sebenarnya tak perlu muncul andai proses sosialisasi Dinas Pendidikan berjalan dengan baik dan maksimal.

Sebab, menurut Ketua Forum Alumni Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta, Adjie Rimbawan, tak ada yang salah dalam metode PPDB di Jakarta yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tersebut.

Karena kebijakan itu justru untuk menciptakan keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik di Jakarta yang berasal dari semua kalangan. Serta tidak ada diskriminasi.

"Dari hasil diskusi saya dengan Dinas Pendidikan terkait kontroversi kebijakan PPDB tersebut, sebetulnya sumber masalahnya adalah pada sosialisasi yang kurang. Sehingga timbul kesalahan persepsi di masyarakat," ucap Adjie melalui sambungan telepon, Selasa malam (30/6).

Dari data yang didapat Adjie, diketahui kalau untuk Jalur Zonasi SMP berdasarkan usia, peserta didik dengan usia 12-13 tahun justru lebih banyak dibanding yang berusia lebih tua.

Rinciannya, peserta didik berusia 12 tahun yang diterima sebanyak 20.880 orang (67,33 persen), peserta didik berusia 13 tahun yang diterima 9.183 orang (29,61 persen), sementara peserta didik berusia 14-15 tahun yang diterima hanya 870 orang (2,81 persen).

Sedang peserta didik berusia lebih muda, 10-11 tahun, yang diterima sebanyak 78 orang (0,25 persen).

Untuk Jalur Zonasi SMA, peserta didik berusia 15-16 tahun merupakan yang terbanyak dibanding yang berusia 18-20 tahun. Rinciannya, peserta didik berusia 15 tahun yang diterima 5.034 orang (39,69 persen), peserta didik berusia 16 tahun yang diterima 6.692 orang (52,76 persen).

Sementara peserta didik berusia 18-19 tahun yang diterima sebanyak 169 orang (1,33 persen), dan yang berusia 20 tahun 7 orang (0,06 persen). Lalu peserta didik berusia 13-14 tahun yang diterima sebanyak 20 orang (0,16 persen).

Lebih lanjut, mantan Relawan Borobudur ini menjelaskan, ada dua metode PPDB yang diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. Yaitu Jalur Zonasi yang didasarkan pada usia, dan Jalur Prestasi Akademik.

Kemudian, berdasarkan hasil diskusi Disdik dengan Kemendikbud, metode itu ditambah dengan Jalur Zonasi Bina RW.

Untuk Jalur Zonasi berdasarkan usia, kebijakan ini dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikannya yang terputus.

Untuk Jalur Prestasi Akademik, kebijakan ini mengacu pada prestasi siswa tanpa mempersoalkan usia.

Sedang Jalur Zonasi Bina RW, diprioritaskan bagi siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah atau dengan kata lain mengacu pada jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

"Jika peserta didik tidak lolos PPDB Jalur Zonasi yang berdasarkan usia,  dapat ikut melalui Jalur Prestasi Akademik. Jika tak lolos melalui kedua jalur ini, peserta didik dapat melalui Jalur Zonasi Bina RW," jelasnya.

Adjie mengakui, selain kurangnya sosialisasi, kontroversi PPDB tahun ini juga diakibatkan oleh kesalahan penempatan metode yang didahulukan.

Seharusnya, kata dia, Jalur Prestasi Akademik adalah yang pertama dibuka, setelah itu Jalur Zonasi. Sehingga para orang tua dan wali murid yang anak didiknya berprestasi, tidak galau dan protes.

Adjie pun berharap, ke depan kontroversi seperti ini tidak terulang. Dan para orangtua pun tidak terlalu reaktif sebelum memahami benar sebuah kebijakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA