Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadis Lingkungan Hidup DKI Urai Alasan Anies Baswedan Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 Juli 2020, 13:54 WIB
Kadis Lingkungan Hidup DKI Urai Alasan Anies Baswedan Larang Kantong Plastik Sekali Pakai
Belanja dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih lantas mengurai alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan larangan tersebut.

Dia membeberkan bahwa sebanyak 34 persen dari 39 ton sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik.

"Di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST)  Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan," kata Andono melalu keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

"Saat ini, TPST bantar gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persennya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," sambungnya.

Penumpukan sampah tersebut  disebabkan lantaran sampah jenis kantong plastik tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk di daur ulang oleh dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

Sampah plastik sudah menjadi masalah global. Bahkan di tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian “Plastic waste inputs from land into the ocean” yang dilakukan pada 192 negara.

Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010.

Disebutkan Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun

Pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA